PeraturanMenteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
_____Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C angka 2 UU No.36 Tahun 2008 _____.Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-242/PMK.03/2014 Pasal 9 (1) Tentang Penyetoran yang Bertepatan dengan Hari Libur,

Mulaidiskusi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 Halaman pembicaraan merupakan tempat berdiskusi supaya konten di Wikisource menjadi lebih baik. Anda dapat menggunakan halaman ini untuk berdiskusi dengan orang lain mengenai pengembangan halaman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 .

aeFH.
  • x2b9oup7xd.pages.dev/352
  • x2b9oup7xd.pages.dev/254
  • x2b9oup7xd.pages.dev/117
  • x2b9oup7xd.pages.dev/38
  • x2b9oup7xd.pages.dev/12
  • x2b9oup7xd.pages.dev/468
  • x2b9oup7xd.pages.dev/285
  • x2b9oup7xd.pages.dev/485
  • pmk 244 pmk 03 2008