Avturdan Avgas Termasuk Klasifikasi Dangerous Goods Class 3. Menurut Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IATA), Dangerous Goods merupakan unsur zat bahan dan barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran yang bisa mengganggu pada kesehatan manusia maupun binatang. Contohnya seperti bahan baku pembuatan Pada artikel ini kita akan membahas definisi, jenis dangerous goods. Definisi Dangerous Goods menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 90 Tahun 2013 adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan. Di bawah ini merupakan jenis-jenis dangerous goods yaitu Exsplosive Goods REXExsplosive Goods merupakan barang berbahaya yang mudah meledak antara lain contohnya petasan, peluru, mesiu, kembang api. Gasses RPGGasses merupakan barang yang mudah menguap misalkan Hydrogen, Butane, Liquids RFLFlammable Liquids merupakan benda cair yang mudah terbakar seperti Alcohol, certain paints, dan Solids RFSFlammable Solids merupakan benda padat yang mudah terbakar seperti korek Substances ROX & Organic PeroxideOxidizing Substances ROX & Organic Peroxide merupakan benda / zat yang mudah menguap. Ketika dihirup oleh manusia akan meyebabkan pusing atau kantuk seperti ammonium nitrate, calcium RPB & Infectious Substances RISToxic RPB & Infectious Substances merupakan benda-benda yang mengandung racun, seperti contoh pestisida, sianida, bakteri hidup, virus hidup, virus Material RFWRadioactive Material merupakan zat-zat yang akan bereaksi bila terkena sinar sehingga dapat membahayakan manusia, hewan, beberapa jenis RCMCorrosives merupakan benda-benda yang mengandung karat seperti merkuri dan asam Dangerous goods RMDMiscellaneous Dangerous goods merupakan benda-benda yang dianggap bisa berbahaya dan mengancam keselamatan pada penerbangan jika diangkut menggunakan transportasi udara seperti kursi roda elektronik, biang es, magnet, kendaraan. Poin-poin di atas merupakan jenis-jenis kargo yang sudah banyak dikirm. Akan tetapi tidak semua barang bisa diperlakukan sama. Beberapa barang bisa mendapat perlakuan khusus dalam rangka menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karena itu benda-benda tersebut diklasifikasikan untuk memudahkan proses pengiriman barang. Dalam pemeriksaan barang berbahaya diperlukan pedoman atau petunjuk pada daftar barang berbahaya yang sudah baku berdasarkan IATA Dangerous Goods Regulation. Demikian artikel definisi, jenis Dangerous Goods semoga bermanfaat. Baca juga Klasifikasi Kargo yang Layak Kita Ketahui, Syarat Penerimaan Kargo yang Perlu Kita Ketahui Keywords: packaging; dangerous goods; IMDG; ICAO; ADR; RID 1. Pendahuluan Produk atau bahan berbahaya (dangerous goods) adalah benda padat, gas atau cair yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan selama transportasi, maupun penyimpanan. Karena tingkat bahaya yang ditimbulkannya, maka kemasan yang BLOG Dangerous Goods DG merupakan jenis barang berbahaya dengan resiko tinggi dan merupakan jenis barang yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengiriman. Jenis barang ini sangat peka terhadap getaran, suhu dan juga tekanan udara sehingga dapat merusak alat angkut yang digunakan dalam proses pengirimannya. Yang Termasuk Ke Dalam Dangerous Goods Oleh karena itu barang-barang yang masuk dalam kategori dangerous goods ini akan langsung di tolak oleh maskapai penerbangan dan atau pelayaran. Klasifikasi Dangerous Goods Explosive Bahan peledak Flammable Gas gas bertekanan, mudah terbakar Flammable Liquid cairan mudah terbakar Flammable Solid zat padat mudah terbakar Oxidizing Substances & Organic Peroxides zat yang mudah mengakibatkan kebakaran Toxic racun, bisa berupa zat padat / cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian Radioaktif bahan/barang/benda yang memancarkan radiasi Corrosive bahan yang dapat merusak jaringan kulit, mempunyai tingkat korosif yang tinggi Miscelaneous DG bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan Jenis barang yang masuk ke dalam klasifikasi barang dengan tingkat resiko yang tinggi dan dapat mempengaruhi keamanan serta keselamatan pengiriman baik untuk pengiriman akan langsung di tolak oleh perusahaan penerbangan dan palayaran. RELATED Spesialisasi Pengiriman Papua Area Untuk pengiriman barang tujuan Papua Area menggunakan layanan kapal PELNI dengan leadtime yang tergolong singkat dan cepat karena kapal PELNI merupakan kapal prioritas dengan jadwal kedatangan dan keberangkatan yang on time. Pengiriman Barang Tujuan Bontang PT. Bahtera Andalan Cargo BAC - Jakarta merupakan spesialis pengiriman barang tujuan Bontang Kalimantan Timur. Pengiriman tujuan Bontang dengan menggunakan layanan kapal cepat. Jasa Pengiriman Barang Dari Jakarta Kami melayani pengiriman barang dari Jakarta ke seluruh kota yang ada di Indonesia dengan cangkupan wilayah pengiriman yang cukup luas. Diantaranya Sumatera Area, Jawa Area, Sulawesi Area, Kalimantan Area, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, Bali, Ambon dan Papua area. JadwalPelatihan Online Training - International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG CODE)TanggalTempatKota15 - 16 Agustus 2022--DESCRIPTION Kegiatan penanganan muatan barang/bahan berbahaya (dangerous goods) dari dan ke kapal di Pelabuhan-pelabuhan memiliki potensi mishandling yang bisa menimbulkan resiko yang besar dan dapat menyebabkan kerugian barang/harta benda (kapal beserta muatannya Apa itu Dangerous Goods ? Dangerous Goods adalah barang berbahaya berupa benda padat, cairan, atau zat yang dilarang untuk dikirim. Barang Dangerous Goods dapat membahayakan keselematan penerbangan, kesehatan, hingga kerusakan kepada Permen Hub tahun 2013 tentang keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara bahwa Dangerous Goods artinya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan Kelas Klasifikasi Dangerous Goods Umumnya masyarakat masih banyak yang belum mengenal secara pasti barang berbahaya yang dikirim melalui pesawat udara. Untuk mempermudah masyarakat untuk mengenal barang berbahaya, maka dangerous goods dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Terdapat 9 kelas klasifikasi dangerous goods dan contoh barang yang termasuk sebagai barang berbahaya, diantaranya adalahKelas 1 Explosive Barang Mudah Meledak Barang yang mudah meledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair maupun campuran yang dapat dengan sendirinya mengalami reaksi kimia dan menghasilkan gas pada temperatur dan tekanan tertentu yang dengan cepat merusak lingkungan sekitar. Contoh barang yang mudah meledak adalah mesiu, peluru, petasan, dan kembang 2 Gas Material Bahan Gas Semua bahan gas termasuk yang sudah dikompresi. Bahan gas yang dilarang bisa berupa gas yang mudah terbakar atau tidak mudah terbakar, hingga gas Flammable Gas Gas Mudah Terbakar Gas mudah terbakar merupakan gas yang dimampatkan, dicairkan atau dilarutkan dengan tekanan. Gas yang mudah terbakar adalah zat atau bahan yang mudah menguap. Contoh gas yang mudah terbakar adalah Butane, Hydrogen, dan Non-Flammable Gas Gas Tidak Mudah Terbakar Gas tidak mudah terbakar adalah gas mampat, gas cair, gas dalam larutan, gas cair yang dibekukan, campuran satu atau lebih gas dengan satu atau lebih uap bahan kelas lainnya. Contoh gas tidak mudah terbakar adalah Oksigen bertekanan, Helium, dan Gas Poison Gas Beracun Gas beracun merupakan gas bertekanan yang mudah terbakar atau yang beracun saat terapapar langsung maupun tidak langsung. Contoh gas beracun adalah karbon monoksida, Semprotan Aerosols of low toxicity, dan gas air 3 Flammable Liquid Cairan Mudah Terbakar Cairan mudah menyala adalah cairan atau campuran yang mengandung larutan padat atau larutan jenuh yang mudah terbakar pada suhu di bawah 35 derajat celcius dan tidak boleh terkena panas maupun di bawah tekanan kPa. Contoh flammable liquid adalah Certain Paints, Alcoholc, Varnishes, Bahan Bakar Minyak, 4 Flammable Solid Benda Padat Mudah Terbakar Flammable solid adalah bahan berbentuk benda padat yang mudah terbakar jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas dan bisa menimbulkan ledakan dalam waktu singkat. Flammable solid terbagi menjadi 3 yaitu benda padat mudah terbakar, meledak, dan menjadi gas yang mudah terbakar jika terkena Benda Padat Mudah Terbakar Bahan atau barang yang mempunyai sifat umum yang peka terhadap pemanasan jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas. Contoh flammable solid adalah Matches korek api, batubara, sulfur, dan Benda Padat Mudah Meledak Zat yang dapat memproses pembakaran sendiri akibat pemanasan sendiri akibat peningkatan suhu oleh reaksi internal yang bersifat exotherm. Selanjutnya diikuti oleh pelepasan panas. Pemanasan sendiri secara cepat akan mempercepat kenaikan suhu tinggi, hingga akhirnya terjadi pengapian sendiri dan meledak. Contoh zat mudah terbakar adalah Fosfor Putih, Fosfor Kuning, dan Magnesium Benda Padat Menjadi Gas dan Mudah Terbakar Jika Terkena Air Menandakan material atau bahan kimia yang bereaksi cukup sensitif apabila terkena air akan berubah menjadi gas dan mudah terbakar. Contohnya seperti Calcium carbide, Sodium, Potassium Phosphide, Calcium 5 Oxidation Benda Mudah Teroksidasi Barang yang masuk kelas 5 adalah barang yang mudah teroksidasi atau menimbulkan kerusakan jika terkena oksigen. Barang yang mudah beroksidasi terbagi menjadi dua yaitu oxidizing substances dan organic Oxidizing Substances Zat Oksidasi Bahan atau barang pengoksidir yang mempunyai sifat mengeluarkan oksigen dan bila ikut terbakar akan memperbesar kejadian kebakaran. Contoh zat oksidasi adalah Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate, Hidrogen Peroksida, Kalium Perklorat, Kalium Permanganat, dan Asam Nitrat Organic Peroxides Organik yang Beroksidasi Bahan atau barang yang mudah busuk karena pengaruh eksotermis pada suhu yang normal. Barang-barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk. Contoh organic peroxides adalah perlengkapan perbaikan serat gelas, Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate, Dicetyl Perdicarbonate, dan Methyl Ethyl Ketone Peroxide. Yang termasuk ke dalam kelas 6 barang berbahaya adalah benda dan bahan yang mudah beracun dan menular. Bahan ini bisa berupa toxic zat beracun dan infectious substance zat virus atau bakteri.Kelas Toxic Zat Beracun Bahan atau barang beracun yang dapat mengakibatkan kematian atau kerusakan kesehatan yang akut meskipun terjadi kontak terpapar, tertelan, terhirup atau terkena kulit dengan konsentrasi rendah. Contoh zat beracun adalah Metanol, Benzena, arsen triklorida dan merkuri klorida, sianida, dan pestisida. Zat padat atau cair yang mudah menular, apabila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian atau kerusakan kesehatan walaupun tepapar dengan konsentrasi sangat rendah dan masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut ingestion, atau kontak dengan kulit. Contoh infectious substances adalah virus hidup, bakteri hidup, virus HIV, dan 7 Radioactive Material Bahan Radioaktif Barang yang dalam jumlah kecil maupun besar bersifat sangat berbahaya karena dapat menimbulkan bahaya radiasi apabila terkena sinar yang tidak kelihatan dan dapat merusak pori-pori. Contoh bahan radioaktif adalah Tritium, Uranium, Caesium 131, Iodine 132, dan detektor 8 Corrosives Substances Zat Mudah Karat Bahan atau barang perusak adalah zat berbentuk padat atau cair yang secara umum dapat merusak jaringan sel atau kulit yang mempunyai tingkat korosif tinggi. Contoh zat mudah karat adalah asam baterai, pemutih, Sulpuric acid, Asam Klorida, Natrium Hidroksida >2%, Asam sulfat, dan Formic 9 Miscellaneous Dangerous Goods Zat dan Benda Berbahaya Lainnya Bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara. Contoh dangerous goods lainnya adalah magnet, obeng, pisau, kendaraan, kursi roda elektrik, kantong udara, dan baterai litium. Itulah klasifikasi barang berbahaya atau Dangerous Goods yang dilarang dalam pengiriman. Melalui artikel informasi ini semoga dapat membantu dalam mengetahui dan memahami barang mana yang berbahaya untuk dikirimkan.

ViewBagian 1_Pengertian Biaya dan Klasifikasi Biaya (Digolongkan) serta Contohnya dalam PTI 101,238 at University of Bunda Mulia. KONSEP BIAYA Tugas Kelompok 2 diajukan untuk

Dangerous good barang berbahaya Merupakan barang atau zat yang mana dapat beresiko menganggu kesehatan, keamanan, properti, lingkungan dan ditampilkan di dalam list of dangerous goods. IATA Dengerous Goods Regulation, Dangerous goods are defined as those goods which meet the criteria of one or more of nine UN hazard classes and where applicable, to one of three UN Packing Groups according to the provisions nine classes relate to the type of hazard whereas the packing groups relate to the applicable degree of danger within the class. Berdasarkan IATA Internastional Air Transport Association Barang dan atau bahan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi 9 kelas yang mempunyai beberapa divisi karena luasnya cangkupan barang berbahaya dan masing-masing diberi kode tertentu sebagai informasi untuk mempermudah mengindentifikasi bahan atau zat tersebut. Baca juga Regulasi Pengangkutan Barang Berbahaya Dangerous Goods KELAS 1 – MUDAH MELEDAK Bahan peledak adalah bahan atau barang-barang yang memiliki kemampuan untuk secara cepat membakar atau meledakkan sebagai akibat dari reaksi kimia. Sub-Divisi Divisi Zat dan bahan yang memiliki bahaya ledakan besar mass explotion hazards Divisi Zat dan bahan yang memiliki projection hazard yang besar namun bukan merupakan bahaya ledakan besar. blast atau projection hazard merupakan bahaya yang disebebkan oleh terlemparnya bagian-bagian tertentu berbentuk padat akibat dari ledakan Divisi Zat dan bahan yang memiliki bahaya kebakaran fire hazard dan bahaya ledakan yang kecil atau bahaya proyektil yang kecil atau keduanya Divisi Zat dan bahan yang tidak mempunyai bahaya yang signifikan, hanya bahaya kecil dalam hal pengapian atau inisiasi selama transportasi dengan efek apapun sebagian besar terbatas pada paket Divisi zat yang sangat sensitif yang memiliki bahaya ledakan yang besar Divisi artikel sangat sensitif yang tidak memiliki bahaya ledakan besar Contoh barang berbahaya kelas 1 Barang berbahaya kelas 1 yang umum kita temui yaitu kembang api, amunisi, aorbag inflactor dll. Label barang berbahaya kelas 1 KELAS 2 – GAS GAS MAMPAT, GAS CAIR, GAS TERLARUT PADA TEKANAN ATAU PENDINGINAN TERTENTU Gas meliputi barang berbahaya seperti zat yang memiliki tekanan uap 300 kPa atau lebih besar dari 50 Β° c atau yang benar-benar gas pada 20Β° c pada tekanan atmosfer standar, dan barang-barang yang mengandung zat ini. Kelas ini meliputi gas dikompresi, gas cair, gas-gas terlarut, gas cair didinginkan, campuran dari satu atau lebih gas dengan satu atau lebih uap zat dari kelas-kelas lain, artikel diisi dengan gas dan aerosol. Sub-Divisi Divisi Gas yang mudah terbakar Divisi Gas yang tidak-mudah terbakar, tidak beracun Divisi Gas beracun Contoh barang berbahaya kelas 2 Barang berbahaya kelas 2 yang umum diangkut menggunakan pesawat yaitu gas oksigen, gas karbondioksida, airosol dll. Label barang berbahaya kelas 2 KELAS 3 – CAIRAN MUDAH MENYALA Cairan yang mudah terbakar ditentukan oleh peraturan barang berbahaya seperti cairan, campuran cairan atau cairan yang mengandung padatan dalam larutan atau suspensi yang mengeluarkan uap yang mudah terbakar memiliki titik nyala pada suhu tidak lebih dari 60-65 Β° C, cairan yang ditawarkan untuk transportasi pada suhu pada atau di atas mereka flash point atau zat diangkut pada suhu yang tinggi dalam keadaan cair dan yang mengeluarkan uap yang mudah terbakar pada suhu pada atau di bawah suhu maksimum transport. Sub-Divisi Tidak ada sub divisi untuk kelas 3 cairan mudah terbakar. Contoh barang berbahaya kelas 3 Barang berbahaya kelas 3 yang umum diangkut meliputi aceton, cat, bensin, parfum dll. Label barang berbahaya kelas 3 KELAS 4 – PADATAN MUDAH TERBAKAR Padatan mudah terbakar adalah bahan yang, di bawah kondisi yang dihadapi dalam transportasi, yang mudah terbakar atau dapat menyebabkan atau memberikan kontribusi untuk api melalui gesekan, zat self-reaktif yang bertanggung jawab untuk menjalani reaksi sangat eksotermis atau peka bahan peledak padat. Juga termasuk adalah zat yang bertanggung jawab untuk pemanasan spontan dalam kondisi transportasi normal, atau memanas kontak dengan udara, dan akibatnya bertanggung jawab untuk menangkap api dan zat-zat yang memancarkan gas yang mudah terbakar atau mudah terbakar secara spontan menjadi ketika kontak dengan air. Sub-Divisi Divisi padatan yang mudah terbakar Divisi Zat yang dapat terbakar dengam spontan Divisi Zat yang jika kontak dengan air akan mengeluarkan gas yang mudah terbakar Contoh barang berbahaya kelas 4 Zat atau bahan yang termaksuk kedalam kelas 4 yaitu sulfur, logam alkali, aktif karbon dll. Label barang berbahaya kelas 4 KELAS 5 –OKSIDATOR, PEROKSIDA ORGANIK Oksidasi didefinisikan oleh peraturan barang berbahaya sebagai zat yang dapat menyebabkan atau berkontribusi untuk pembakaran, umumnya dengan menghasilkan oksigen sebagai hasil dari reaksi kimia redoks. Peroksida organik adalah zat yang dapat dianggap turunan dari hidrogen peroksida di mana salah satu atau kedua atom hidrogen dari struktur kimia telah digantikan oleh radikal organik. Sub-Divisi Divisi zat pengoksidasi Divisi Peroksida organik Contoh barang berbahaya kelas 5 Zat atau bahan yang termaksuk kedalam barang berbahaya kelas 5 adalah hidrogen peroksida, potasium permanganat, sodium nitrat, amonium nitrat, fertilizer, oksigen generator. Label barang berbahaya kelas 5 KELAS 6 – BAHAN BERACUN DAN MUDAH MENULAR Zat beracun adalah zat yang dapat menyebabkan kematian atau cedera serius atau membahayakan kesehatan manusia jika tertelan, terhirup atau kontak dengan kulit. Zat menular adalah mereka yang diketahui atau mungkin mengandung mikroorganisme patogen, seperti bakteri, virus, riketsia, parasit dan jamur, atau agen lain yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan. Sub-Divisi Divisi Zat beracun Divisi zat Infeksi Contoh barang berbahaya kelas 6 zat atau bahan yang termaksuk dalam barang berbahaya kelas 5 yaitu, cianida, timbal, phenol, peptisida, sampel biologi, limbah rumah sakit dll. Label barang berbahaya level 6 KELAS 7 – BAHAN RADIOAKTIF Adalah bahan yang mengeluarkan sinar radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang dan barang. Sub-Divisi Tidak ada subdivisi dalam kelas 7, Radioactive Material. Contoh barang berbahaya kelas 7 Zat dan bahan yang termaksuk dalam kelas 8 yaotu uranium, batuan radioaktif, beberapa bagian perlengkapan medik. Label barang berbahaya kelas 7 KELAS 8 – BAHAN KOROSIF Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam struktur pesawat atau merusak barang atau kargo. Sub-Divisi Tidak ada subdivisi dalam kelas 8, corrosives. Contoh barang berbahaya kelas 8 Bahan yang termasuk barang berbahaya kelas 8 yaitu asam kuat seperti asam sulfat, basa kiat seperti natrium hidroksida, air aki dll. Label barang berbahaya kelas 8 Kelas 9 – BARANG BERBAHAYA LAIN Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 delapan kelas tersebut di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia petugas, pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Sub-Divisi Tidak ada subdivisi dalam kelas 9, Barang Berbahaya Miscellaneous. Contoh barang berbahaya kelas 9 Bahan yang termaksuk dalam kelas 9 meliputi, zink oksida, baterai litium, mesin motor, bagian air bag, organisme rekayasa genetika dll. Label barang berbahaya kelas 9

RekayasaAlat Uji Kemasan Transpor untuk Dangerous Goods (DG) Oleh: MANGALA TUA MARPAUNG dan
Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat merusakkan peralatan pengangkutan. KLASIFIKASI BARANG BERBAHAYA ATAU DANGEROUS GOODS Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi sebagai berikut 1. Golongan 1 – Explosives yaitu semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan. 2. Golongan 2 – Gases udara berupa gas bertekanan,mudah terbakar. 3. Golongan 3 – Flammable Liquid benda cair yang mudah terbakar berupa cairan yang mudah terbakar. Tidak boleh kena panas. 4. Golongan 4 – Flammable Solids yaitu berupa zat padat yang mudah terbakar, bila bersinggungan dengan air atau pancaran gas dalam seketika menimbulkan kebakaran, contoh karbit. 5. Golongan 5 – Oxidizing substances and Organic peroxide berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran atau bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam salt-like dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik. Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat. 6. Golongan 6 – Toxic and Infectious Substances adalah zat padat atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa barang-barang yang mengandung racun yang merupakan bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematianpada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut ingestion, atau kontak dengan kulit. 7. Golongan 7 – Radioactive material zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi bahan atau barang atau benda yang memancarkan radiasi. Materi ini biasanya digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir PLTN. Contoh Radionuclides or isotopes for medical or industrial such as Cobalt 60, Caesium 131 and Iodine 132. 8. Golongan 8 – Corrosives zat yang dapat mengakibatkan korosi = karat bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi Contoh Battery acids, Mercury, Sulphuric acid. 9. Golongan 9 – Miscellianeous Dangerous Goods zat diluar 8 golongan Dangerous Goods bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan. Contoh Asbestos, Life Tafts, Internal Combastion Enginges Dry Ice, Carbon dioxide, solid, magnetors and non-shieled permanent magnets without keeper bars. Apasih itu Dangerous Goods? Seberapa pentingnya bagi jalannya Penerbangan? AVIATION LEARNING - Pada kesemptan kali ini saya akan mengulas
KLASIFIKASI DANGEROUS GOODS KLASIFIKASI DANGEROUS GOODS Berdasar asosiasi angkutan udara internasional – IATA International Air Transport Association. Definisi dari Dangerous Goods Barang Berbahaya yaitu bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan. Dangerous Goods Barang Berbahaya dibagi menjadi 9 sembilan Klasifikasi yaitu 1. Bahan Peledak Explosives Bahan yang mudah meledak. Contoh Dinamit, TNT, Nitrogliserin, Senjata, Amunisi, Peluru, Kembang Api 2. Bahan Gas Gases Semua bahan gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Baik itu Gas Mudah Terbakar, Gas Tidak Mudah Terbakar telah dikompresi, Gas Beracun. Contoh Acetylene, Hydrogen, Propane, Nitrogen, Neon, Carbon dioxide, Fluorine, Chlorine, Hydrogen cyanide, Aerosol. 3. Bahan Cair Mudah Terbakar Flammable Liquids Benda Cair yang mudah terbakar dibawah suhu 35Β°C dan tekanan dibawah kPa. Contoh Diethyl ether, Carbon disulfide, Gasoline Bensin, Acetone, Kerosene, Paraffin, Diesel Soilar, PaintCat, Alcohol. 4. Bahan Padat Mudah Terbakar Flammable Solids Bahan Padat yang mudah terbakar akibat gesekan. Contoh Korek Api, Phospor, Kalsium Karbid, Magnesium, Sodium, Potassium. 5. Bahan Rentan Oksidasi Bahan yang bila terkena oksigen mempunyai daya rusak. Contoh Kalsium Klorat, Ammonium nitrate, Hydrogen peroxide, Potassium permanganate, Benzoyl peroxide, Organic peroxides. 6. Bahan Beracun dan Menular Bahan beracun ataupun zat beracun, bakteri, virus diatur oleh WHO – World Health Organization yang bisa menyebabkan luka, infeksi dan menular. Contoh Pestisida, Rabies. 7. Bahan Radioaktif Bahan atau zat maupun kombinasinya yang mengeluarkan sinar radiasi sehingga membahayakan bagi manusia, binatang dan barang. Contoh Uranium, Plutonium. 8. Bahan Korosif Bahan atau zat yang dapat melarutkan jaringan organik atau menimbulkan korosi karat pada logam. Contoh Asam sulfat, Asam klorida, Alkali – kalium hidroksida, Alkali – natrium hidroksida. 9. Bahan atau barang lainnya yang dianggap berbahaya. Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan serta dapat menimbulkan resiko terhadap manusia petugas, pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Contoh Gunting, Pisau atau Cutter, Obeng, dll. Selain klasifikasi utama tersebut masih ada daftar dangerous goods lainnya sekitar item lebih.
5RFYF.
  • x2b9oup7xd.pages.dev/146
  • x2b9oup7xd.pages.dev/409
  • x2b9oup7xd.pages.dev/239
  • x2b9oup7xd.pages.dev/31
  • x2b9oup7xd.pages.dev/105
  • x2b9oup7xd.pages.dev/460
  • x2b9oup7xd.pages.dev/21
  • x2b9oup7xd.pages.dev/60
  • klasifikasi dangerous goods dan contohnya