PROSEDURBANDING PERKARA PIDANA. Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan
Ditulis oleh Super User on 04 Agustus 2020. Dilihat 2112 PROSES PERKARA PIDANA BIASA DAN KETENTUANNYA MEJA SATU 1. Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. 2. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. 3. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat. 4. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan. 5. Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara. 6. Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera. 7. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib. 8. Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib. 9. Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan. MEJA KEDUA 1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 2. Menerima/memberikan tanda terima atas a. Memori banding b. Kontra memori banding c. Memori kasasi d. Kontra memori kasasi e. Alasan peninjauan kembali f. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali g. Permohonan grasi/remisi h. Penangguhan pelaksanaan putusan 3. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi. 4. Menerima/memberikan tanda terima atas. 5. Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa. 6. Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding. 7. Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan. 8. Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera. PROSES PERKARA BANDING 1. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. 2. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan. 3. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding. 4. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana. 5. Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding. 6. Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. 7. Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya. 8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara. 9. Dalam waktu 14 empat betas hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. 10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi. PROSES PIDANA KASASI 1. Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan. 2. Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera. 3. Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi. 4. Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung. 5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat betas hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. 6. Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya. 7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi. 8. Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut. 9. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 empat belas hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 10. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung. PROSES PERKARA PIDANA PK 1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon. 2. Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali. 3. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Dalam waktu 14 empat belas hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya. 5. Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. 6. Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali. 7. Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa. 8. Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan. 9. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung. PROSEDUR PERMOHONAN GRASI/REMISI 1. Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama. 2. Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut. 3. Dalam waktu 30 tiga puluh hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri. 4. Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung. 5. Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi. create ptip2020
Permintaanbanding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. c. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya BerandaKlinikPidanaDapatkah Permohonan ...PidanaDapatkah Permohonan ...PidanaSelasa, 10 Oktober 2017 Saya dituntut oleh penuntut umum hingga tingkat banding dan saya telah menyiapkan kontra memori banding untuk melawan banding, namun penuntut umum tidak mengajukan memori banding. Apakah hal tersebut bisa? Apakah saya tetap dapat mengajukan kontra memori banding saya? Intisari Pengajuan memori banding merupakan hak bagi pemohon banding baik terdakwa maupun penuntut umum, demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding oleh pihak yang dituntut banding. Pasal 237 KUHAP mengatur Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Demikian pula dengan kontra memori banding, hal tersebut merupakan hak bagi pihak yang dituntut hingga tingkat banding. Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana, dimana Anda sebagai terdakwa dituntut hingga tingkat banding oleh penuntut umum. Dalam hal ini, penuntut umum tidak mempersiapkan memori bandingnya, sedangkan Anda telah mempersiapkan kontra memori banding untuk melawannya. Upaya Hukum Banding Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP hal. 450, pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum. Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Hanya pemintaan banding tersebut yang boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.[1] Apabila tenggang waktu itu telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.[2] Pengajuan Memori Banding dan Kontra Memori Banding Adalah Hak Yahya hal. 485 berpendapat bahwa memori banding secara singkat dapat diartikan sebagai risalah yang disusun oleh pemohon banding dan merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan. Tanggapan itu tidak terbatas hanya sepanjang mengenai kesalahan penerapan, penafsiran, dan kewenangan mengadili, tapi meliputi aspek penilaian keadaan dan pembuktian. Di samping itu, memori banding dapat juga mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan. Memori banding diajukan oleh pemohon banding, pihak yang lain dapat mengajukan kontra memori banding. Misalnya, jika terdakwa mengajukan permintaan banding. Permintaan banding itu didukung dengan memori banding. Dalam hal ini pihak penuntut umum mempunyai hak untuk mengajukan kontra memori banding.[3] Dalam konteks pertanyaan Anda, Andalah sebagai terdakwa yang dituntut hingga tingkat banding, dimana penuntut umum tidak mengajukan memori banding, namun sementara Anda telah mempersiapkan kontra memori banding. Mengacu pada penjelasan di atas, kontra memori banding adalah hak Anda untuk mengajukannya. Tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan.[4] Pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan memori dan kontra memori banding kepada pihak lain. Menurut Yahya, dari mana mungkin membuat dan menyerahkan kontra memori banding, tanpa ada diberitahukan kepadanya adanya penyerahan memori banding dari pihak lain? Jadi, harus ada pemberitahuan kepada yang mengajukan kontra memori banding bahwa ada yang mengajukan memori banding.[5] Pasal 237 KUHAP mengatur Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. Jadi, selain kontra memori banding, pengajuan memori banding juga merupakan hak. Ini penting diketahui supaya jangan salah mengerti. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Undang-undang tidak mewajibkan pemohon banding untuk mesti mengajukan memori banding.[6] Permohonan banding tidak mesti dibarengi dengan memori banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Ada atau tidak memori banding, tidak menjadi masalah.[7] Tanpa Memori Banding Perkara Tetap Diperiksa Ulang Secara Keseluruhan Karena pengajuan memori banding bukan merupakan kewajiban hukum bagi pemohon, tapi semata-mata merupakan hak, berarti ada atau tidak ada memori banding, perkara tetap “diperiksa ulang secara keseluruhan” pada pemeriksaan banding. Seandainya permohonan banding tidak dibarengi dengan memori banding, pengadilan tingkat banding tetap berkewajiban dan berwenang untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan. Sebaliknya, sekalipun permohonan banding dibarengi dengan memori banding, tetap juga tidak menghalangi pengadilan tingkat banding untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan.[8] Perlu diketahui bahwa[9] 1. Memori banding itu dapat dikesampingkan oleh pengadilan tingkat banding; 2. Pengadilan tingkat banding tidak wajib menanggapi satu persatu isi memori banding. Itu artinya, memori banding merupakan hak bagi pemohon banding demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap di atas, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Referensi Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Grafika. [1] Pasal 233 ayat 1 dan 2 KUHAP [2] Pasal 234 ayat 1 KUHAP [3] Yahya Harahap, hal. 485 [4] Yahya Harahap, hal. 485 [5] Yahya Harahap, hal. 487 [6] Yahya Harahap, hal. 485 [7] Yahya Harahap, hal. 485 [8] Yahya Harahap, hal. 486 [9] Yahya Harahap, hal. 486Tags Gambar3 : Bagan Banding Perkara Pidana. Gambar 4 : Bagan Kasasi Perkara Pidana. Upaya Hukum Pidana. 01 Okt. UPAYA HUKUM PIDANA. 1. Kontra memori banding. (c) Memori kasasi. (d) Kontra memori kasasi. (e) Alasan peninjauan kembali. (f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali. (g) Permohonan grasi/remisi. LEGAL OPINION Question Ketika hendak membuat surat “memori banding” ataupun “kontra memori banding” karena pihak lawan juga sama-sama mengajukan banding upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri, sebaiknya dibuat secara “tebal” dengan segudang dalil atau bagaimana, cukup sedikit saja? Sebenarnya ini memang masalah klasik bagai duri dalam daging, namun apakah artinya tidak dapat dipertanyakan bahaya dibalik setiap opsi yang ada, semisal konsekuensinya yang paling logis untuk dapat diterangkan? Konon, saat tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, para Hakim Agung lebih menyukai “memori kasasi” yang “tipis” saja, apa betul begitu? Banyak sekali kecacatan dan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri, yang ingin disinggung dan dituangkan ke dalam “memori banding”, namun konsekuensinya akan menjadi sangat “tebal”. Disini menjadi sangat dilematis dari sisi psikologis, bahkan sejak sebelum menyusun outline dalil dalam draf memori. Semisal, hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya membuat pernyataan yang tidak ada di kontrak yang menjadi objek sengketa, seolah terkesan hanya mengutip atau sekadar menyadur “mentah-mentah” dalil-dalil yang disampaikan pihak tergugat tanpa benar-benar membutkikan dalil gugatan maupun dalil bantahan dengan cross-chek terhadap alat bukti, itu sudah merupakan bukti konkret persangkaan adanya kolusi antara hakim dan pihak tergugat. Apakah tentang isu ini juga sebaiknya disinggung dalam “memori banding”? Rasanya sayang sekali bila tidak disinggung dan dipermasalahkan kembali isu ini. Brief Answer Tidak menjadi relevan apakah draf surat Memori Banding, Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, maupun sebaliknya Kontra Memori Banding dan sebagainya, disusun secara “tebal” ataukah secara “tipis” saja, namun panduan utama yang dapat SHIETRA & PARTNERS kemukakan ialah cukup masukkan dalil yang terpenting, dalil paling esensial, paling signifikan, serta paling tidak menyisakan ruang kelemahan barang setitik pun. Telah banyak terjadi, sebagaimana pengalaman SHIETRA & PARTNERS maupun dari penuturan para klien, disamping ribuan putusan yang telah dan pernah SHIETRA & PARTNERS eksaminasi, terdapat satu “pola” yang terus berulang dalam praktik peradilan sehingga menjadi indikasi nyata tidak terbantahkan adanya unsur potensi kolusi antara hakim pemeriksa dan pemutus perkara terhadap salah satu pihak yang saling bersengketa di pengadilan, baik pada tingkat gugat-menggugat di Pengadilan Negeri, pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, maupun pada tingkat Kasasi tidak terkecuali Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI, terletak pada celah yang ternyata dibuka oleh pihak pembuat “Memori” ataupun “Kontra Memori” itu sendiri—sehingga terkesan seolah menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Kurang lebih seperti berikut modus yang berhasil SHIETRA & PARTNERS petakan dari berbagai putusan yang sudah-sudah dengan pola kolusi yang selalu serupa Sebagai contoh pihak Penggugat / Tergugat hendak mengajukan upaya hukum Banding dengan disertai surat bernama “Memori Banding”. Di dalam “Memori Banding”, pihak Pembanding berniat memasukkan seluruh keberatannya secara berpanjang-lebar, dengan sebagai contoh, menuangkan sepuluh butir pokok keberatan. Dari kesepuluh dalil pada butir-butir pokok keberatan yang tertuang dalam “Memori Banding”, pihak Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi kemudian secara seketika langsung melompat atau meloncat pada butir ke-10 dan menyatakan dalil tersebut lemah serta tidak berdasar, mematahkannya, kemudian secara serta-merta mementahkan permohonan Banding dengan menyatakan menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding—sebuah antiklimaks yang prematur sebenarnya. Terdapat bahaya laten dibalik membuat butir-butir berisi dalil yang demikian masif, bilamana salah satu dalil pada butir-butir yang dituangkan ke dalam “Memori Banding” memang mengandung cacat atau kelemahan yang substansial, maka seolah-olah menjadi momentum alias kesempatan bagi “hakim nakal” untuk memanfaatkan celah tersebut guna “mencari-cari kesalahan”, dimana seketika itu juga “mematahkan”-nya dan menolak upaya hukum yang telah susah-payah diajukan oleh pihak Pembanding. Tiada kewajiban dalam hukum acara, baik dalam hukum acara pidana maupun dalam hukum acara perdata, bagi sang hakim pemeriksa dan pemutus perkara untuk memeriksa dan mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dalam “Memori Banding” ataupun sebaliknya “Kontra Memori Banding”, secara satu per satu, halaman per halaman, dan lembar per lembar. Sang “hakim nakal” dapat langsung melompat pada butir dalil yang paling mengandung kelemahan, dan seketika dengan mudah menyanggahnya, dimana seketika itu pula seluruh dalil-dalil pada kesembilan butir lainnya dianggap seolah-olah “tidak pernah ada” dan ditelantarkan /diabaikan begitu saja sang hakim seolah “menutup mata”. Sekalipun sejatinya kesembilan butir dalil lainnya sangat kuat sifatnya, bahkan tidak dapat dibantahkan olah seorang “hakim nakal” yang kerap “berjungkir-balik” secara akrobatik sekalipun, namun akibat terdapat “setitik nila rusak susu sebelanga”, maka hal demikian akan dimanfaatkan dengan baik oleh perilaku sang “hakim nakal” untuk cukup secara seketika berfokus mementahkan dan mematahkan dalil pada butir terlemah demikian, secara melompat seketika itu juga pada butir dengan dalil terlemah secara sengaja “dicari-cari” oleh sang hakim yang terkandung dalam “Memori Banding” maupun “Kontra Banding”. Artinya, yang telah membuka celah ialah pihak penyusun “Memori Banding” atau “Kontra Banding” itu sendiri, dimana putusan yang “disponsori” oleh kolusi sang hakim pemeriksa dan pemutus perkara mendapat momentumnya berkat teknik “setitik nila rusak susu sebelanga”. Tidak penting, apakah butir dengan dalil terlemah demikian terdapat di tengah bundel dokumen “Memori Banding” ataukah ditempatkan pada urutan butir terakhir, karena sang hakim dapat secara seketika melakukan aksi “akrobatik” dengan cara mem-“by pass” dengan melompati serta melewati kesembilan butir dalil yang terkuat dan tidak dapat atau setidaknya sukar untuk terbantahkan, untuk seketika menuju kepada butir dalil nomor ke sepuluh dan mengkritiknya, meruntuhkannya, dan mematahkannya secara “sadistik” dan “berdarah dingin” tidak kenal ampun. Teknik yang paling digemari kalangan “hakim nakal” demikian, berlaku pula dalam tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, entah terhadap surat “Memori Kasasi” maupun terhadap “Kontra Memori Kasasi”. Karenanya, idealnya serta yang paling SHIETRA & PARTNERS rekomendasikan ialah bukan perihal tebal atau pendek-singkatnya surat “Memori” dirancang, disusun, serta dibuat, namun lebih kepada strategi efektifitasnya terkait “dalil yang paling FUNDAMENTAL” untuk dielaborasi serta diberdayakan secara optimal secara terfokus dan spesifik. Sebagai contoh, sejatinya bila memang terdapat sepuluh buah calon butir dalil yang dinilai potensial, dapat dirancang strategi berupa menyortir dan memilih cukup tiga butir dalil pilihan yang terkuat, dimana tidak dapat dibantah dengan cara apapun baik oleh pihak lawan maupun oleh pihak hakim pemeriksa dan pemutus itu sendiri—dimana bila masih juga berani dibantah, maka akan tampak “aneh sendiri” dan “melawan arus hukum”. Yang terpenting yang paling utama ialah, bila tiga butir dalil paling esensial pilihan tersebut kemudian dikabulkan dan tidak dapat dibantah oleh pihak manapun, namun karena sifatnya adalah butir-butir dalil pilihan yang paling esensial serta substansial disamping fundamental sifatnya, akibatnya sangat krusial serta sangat signifikan, yakni dapat membalikkan keadaan dari sebelumnya diposisikan sebagai pihak yang “dikalahkan” pada tingkat peradilan sebelumnya, menjadi berbalik “dimenangkan” pada tingkat peradilan saat kini. Karenanya, sepuluh butir dalil atau sebanyak apapun butir dalil yang potensial untuk dituangkan ke dalam surat upaya hukum, sekalipun menggoda kita untuk menyinggung dan membahasnya untuk disuguhkan kepada hakim pemutus, bila dibandingkan dengan satu atau dua butir dalil yang sangat kuat sekaligus FUNDAMENTAL tidak lagi terbuka ruang bantah-membantah, sangat esensial, serta sangat signifikan dampak akibatnya bila dikabulkan, maka bobot satu atau dua butir dalil yang sangat esensial menjadi lebih berbobot dan lebih bernilai ketimbang “segudang” butir dalil yang kurang signifikan. Semisal, bila kesepuluh butir dalil yang dituangkan ke dalam “Memori” ataupun “Kontra Memori” ternyata diakui, dibenarkan, dan disetujui oleh Majelis Hakim pada peradilan tingkat saat kini, namun karena sifatnya kurang esensial, kurang signifikan, maka belum tentu akan berdampak pada berubahnya posisi pengaju upaya hukum secara kontras dari “kalah” menjadi “menang”. Karenanya, perlu dipertimbangkan bobot dari dalil-dalil yang diajukan, apakah signifikan atau tidaknya sekalipun dikabulkan—sementara resikonya sangat tidak sebanding, yakni membuka celah “setitik nila rusak susu sebelanga” bila ternyata berbagai butir keberatan mengandung dalil-dalil yang dapat dipatahkan dan dibantah secara sumir saja oleh pihak lawan atau sang “hakim nakal”. Karena itu pula, kerelaan diri untuk melakukan “sortir” menjadi penting terkadang, energi serta perhatian yang dibutuhkan untuk melakukan “sortir dalil” ternyata menuntut waktu, daya analisa, dan pemikiran yang tidak kalah keras dan menantang dibanding dengan menyusun dalil sebanyak apapun, sekalipun memang banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang melanggar tertib hukum acara. Namun, bila kita merasa adanya kesukaran dalam membuat pembuktian atas keseluruh dalil-dalil yang dimuat dalam surat “Memori” secara “segudang”, dapat menjelma “bumerang” yang sangat kontraproduktif—dimana sekalipun ternyata dibenarkan dan disetujui Majelis Hakim, belum tentu hasil atau dampaknya sangat signifikan untuk merubah keadaan dari “DITOLAKNYA GUGATAN” menjadi menjelma “DIKABULKANNYA GUGATAN”—itulah yang disebut sebagai dalil yang kurang substansial dan kurang esensial sekalipun dibenarkan dan dikabulkan oleh hakim, karena sifat pokok dalilnya kurang fundamental. © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
KODEADMINISTRASI PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut Tuntuan Pidana P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan P-45 Laporan Putusan Pengadilan P-46 Memori Banding P-47 Memori Kasasi P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P-49 Surat Ketetapan Gugurnya
Mahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan membahas mengenai Contoh Memori Banding Pidana. Perhatikan contoh berikut ini[1]Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Harapan Dalam Perkara Pidana ATAS NAMA TERDAKWA SAILENDRAKepada Yth.Ketua Pengadilan Tinggi HarapanDi,Kota HarapanDengan hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah ini1. Boy Yendra Tamin, Asnil Abdillah, Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, berkantor di Jalan Timur, Perumahan Danau Indah Blok B 211, Kebun Kopi, Kota Harapan, berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Januari 2015, terlampir adalah selaku Penasihat Hukum dari Sailendra, perkenankanlah menyampaikan nota keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 10 Januari 2015 No. XXX/ yang disusun sebagaimana tersebut di bawah iniI. Tentang Surat DakwaanBahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa SAILENDRA panggilan endra melanggar pasal 372 KUHP Dakwaan Kesatu dan Pasal 378 KUHP Dakwaan Kedua dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi;II. Tentang Amar Putusan PN Harapan tanggal 10 Januari 2015 No. XXX/ PN. HRP yang dimohonkan BandingBahwa terkait dengan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyiMengadiliMenyatakan Terdakwa SAILENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SAILENDRAdengan pidana penjara selama 2 dua tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara tanggal 20 Juni 2014 nominal uang sebesar Rp. Seratus dua puluh juta rupiah tetap terlampir dalam berkas perkara;Tetap berada dalam berkas perkara;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Seribu rupiah;Berdasarkan Akta Banding No. 13/ tanggal 10 Januari 2015, Sailendra selaku Terdakwa telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan, sehingga dengan demikian permohonan banding ini diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;III. Tentang Alasan Permohonan BandingBahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan memperhatikan Putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan, Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 378 KUHP Dakwaan Kedua dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini, karena perbuatan Terdakwa meminjam uang pada tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. seratus dua puluh juta rupiah kepada saksi korban Sumadi , yang akan dibayar Terdakwa pada tanggal 27 Mei 2014 dengan mempergunakan 1 satu lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara Terdakwa adalah Perbuatan Hukum Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana;Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 12 paragraf ke 3 putusan yang menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PERTIMBANGAN YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KARENA TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELANGGAR UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP, dengan penjelasan sebagai berikutA. Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena perbuatan pinjam meminjam uang Rp. Seratus dua puluh juta rupiah antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi adalah PERBUATAN PERDATA YANG SAH MENURUT HUKUM INDONESIA, dan bukan PERBUATAN TERLARANG, sehingga dengan demikian pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti dilanggar oleh Terdakwa adalah sangat keliru;Bahwa kalaupun pada tanggal jatuh tempo cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX a/n Sailendra tanggal 2o Mei 2014 TIDAK ADA DANANYA atau TIDAK CUKUP DANANYA, maka hal itu menurut hukum adalah perbuatan ingkar janji Wanprestasi dibidang Hukum Perdata, bukan Perbuatan Pidana, sehingga sanksinya adalah berupa GANTI KERUGIAN, BUNGA DAN BIAYA sebagaimana dimaksud pasal 1236 dan pasal 1248 KUH hukum yang dapat dilakukan saksi korban Sumadi adalah dengan mengajukan gugatan pada peradilan perdata, bukan dengan peradilan pidana. Lagi pula sebagai TERBUKTI dalam perkara ini, bahwa perbuatan Terdakwa meminjam uang saksi korban sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah telah dilunasi Terdakwa pada saksi korban pada tanggal 3 September 2014. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi ;Maka dengan demikian jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PENDAPAT YANG SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;B. Begitu juga dengan unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang, JUGA TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena tidak ada perbuatan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terkait peminjaman uang sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah oleh Terdakwa kepada saksi korban SUMADI, karena saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang untuk mendanai biaya operasional proyek pembukaan jalan lahan lahan sawit yang dikerjakan oleh Terdakwa. Itulah sebabnya Terdakwa meminjam uang pada saksi korban Sumadi ;Begitu juga dengan tidak dapat dicairkannya cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra pada tanggal 20 Mei 2014, karena tidak cukup dananya, BUKAN BERARTI Terdakwa telah terbukti memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan pada saat jatuh tempo cheque tersebut tanggal 20 Mei 2014 tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya, bukan berarti piutang saksi korban Sumadi MENJADI HAPUS, karena cheque tersebut bukanlah UANG akan tetapi alat pembayaran untuk menarik uang pada bank;Bukti piutang saksi korban Sumadi tersebut TIDAK HAPUS, dimana setelah tanggal 20 Mei 2014 tersebut saksi korban Sumadi tetap menagih Terdakwa, namun karena Terdakwa kesulitan keuangan, maka baru pada tanggal 3 September 2014 hutang Terdakwa pada saksi korban Sumadi baru dapat dilunasi;Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban;Sejak semula Terdakwa memang semata-mata meminjam uang untuk membiaya pembukaan jalan kebon sawit dan hal itu diterangkan pula ole saksi sejak semula saksi korban sudah mengetahui Terdakwa tidak memiliki uang tunai untuk membiayai pembukaan jalan kebon sawit yang akan dilakukan terdakwa, dan karena itulah terdakwa meminjam uang kepada saksi tidak ada janji atau iming-iming apa pun yang diberikan terdakwa kepada saksi korban atas uang yang dipinjamnya kepada saksi korban;Terdakwa meminjam uang kepada saksi korban sama sekali tidak menjajikan apa-apa dengan bujuk rayu dan memberikan selember cek sebagai jaminan atas pinjamanya, dan sebagai jaminan terdakwa memberikan selembar CEK UNDUR dan Bukan Cek keterangan saksi-saksi, terdakwa masih berkomunikasi dan membuka pembicaraan dengan saksi korban sampai dengan Terdakwa membayar pinjamannya pada tanggal 3 September Terdakwa untuk membayar pinjamannya kepada saksi korban setelah tanggul jatuh tempo cek yang diserahkannya kepada saksi korban adalah membuktikan terdakwa tidak berniat menipu saksi korban, tetapi terdakwa belum punya cukup uang untuk melunasi pinjamannya dan baru pada tanggal 3 september 2014 terdakwa berhasil mengumpulkan uang dan membayar tunai pinjamanya kepada saksi berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa rekening terdakwa tidak ditutup dan masih tercatat sebagai rekening aktif terdakwa pada bank BBN, sehingga jelas terdakwa tidak bermasud menipu, melainkan semata-mata terdakwa belum mempunai cukup uang atau dana yang tersedia pada rekening terdakwa tidak mecukupi bukan tidak ada untuk membayar pinjamanya kepada saksi korban sampai tanggal 3 September selembar cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban, BUKANLAH cek kosong, MELAINKAN selembar cek mundur. Dan atas selembar cek unndur tersebut sampai tanggal jatuh tempo, pada rekening Bank Terdakwa ternyata dana yang tersedia tidak cukup bukan tidak ada untuk ditarik sesuai nominal cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi berdasarkan keterangan saksi korban, ia melaporkan terdakwa ke Polisi karena terus berjanji-janji saja setelah tanggal jatuh tempo cek undur, dan janji terdakwa itu baru terealisasi pada tanggal 3 September 2014 dilunasi. Bahwa atas keterangan saksi korban tersebut, MAKA jelas terdakwa hanya butuh waktu untuk melunasi pinjamannya dan bukan bermaksud untuk tidak membayar pinjaman setelah tanggal jatuh tempok cek undur dana tidak cukup pada rekening terdakwa di bank BBN. Faktanya pada tanggal 3 September 2012 terdakwa baru memiliki uang dan lansung membayarkannya kepada saksi fakta persidangan di atas, maka jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti menurut hukum adalah pendapat yang sangat keliru dan mengada-ada;Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Harapan dalam meriksa perkara a quo dan dalam pertimbanagn hukumnya tidak membedakan terlebih dahahulu jenis Cek BBN yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban. Dalam hal ini, cek tunai yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban adalah Cek Mundur, yakni yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat diberikan. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu. Oleh sebab itu saksi korban yang juga sebagai pengusaha tentu sudah mengetahui arti cek mundur itu dan, mengetahui bahwa Terdakwa tidak bermasud menipu saksi Korban dengan pemberian selembar cek mudur dan terdakwa sendiri sudah menyampaikan kepada saksi korban bahwa ia tidak punya uang tunai yang cukup untuk membiaya kegiatan pembukaan jalan pada saat meminjam uang kepada saksi Korban. Oleh karena itu jika pada saat jatuh tempo cek mundur yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Korban, uang direkening Terdakwa tidak cukup bukan tidak ada, maka hal itu tidaklah berarti Terdakwa sebagai telah menipu saksi korban, apalagi kemudian setelah tanggal jatuh tempo Terdakwa meminta waktu untuk melunasi pinjamannya dan akhirnya baru pada tanggal 3 September 2014 semua pinjaman Terdakwa telah dibayar terdakwa kepada Saksi hal-hal di atas, jelas bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum adalah PERTIMBANGAN YANG SALAH DAN KELIRU, karena apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah perbuatan hutang piutang dibidang perdata, bukan perbuatan pidana;2. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menzalimi Terdakwa dengan menjatuhkan pidana pada Terdakwa SAILENDARA dengan pidana penjara selama 2 dua tahun, sekalipun Terdakwa telah melunasinya hutangnya pada 3 September 2014;Putusan perkara a quo sangat kejam dirasakan Terdakwa, karena selain hutang piutang atau pinjam meminjam uang adalah masalah hukum perdata yang dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana, namun setelah hutang Terdakwa dilunasi, ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama masih menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 dua tahun dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Pelunasan hutang Terdakwa pada saksi korban HANYA DIJADIKAN HAL YANG MERINGANKAN HUKUMAN oleh Majelis Hakim. Padahal dengan dikembalikannya uang saksi korban oleh Terdakwa, maka jelas membuktikan perbuatan pinjam meminjam uang sejumlah Rp. Seratus dua puluh juta rupiah antara Terdakwa dengan saksi korban merupakan Perbuatan Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana. Maka dengan demikian telah terjadi kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, akibatnya hukuman yang diberikan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim sangat tidak manusiawi;Berdasarkan hal-hal yang telah kami Penasihat Hukum uraikan di atas, jelas apa yang didakwakan Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini adalah masalah hutang piutang yang termasuk dalam Lingkup Hukum Perdata, sementara Dakwaan Kedua yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terbukti adalah keliru. Maka dengan demikian Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Padang atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa SAILENDARA tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 1o Januari 2015 No. XXX/ yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI3. Menyatakan Terdakwa SAILENDARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua; 4. Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan karena perbuatan pinjam meminjam uang yang tidak dapat dilunasi pada waktu yang dijanjikan tanggal 20 Mei 2014 sebagaimana tertuang dalam cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra adalah Perbuatan Perdata;5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;6. Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;7. Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara Kami,Penasihat Hukum Yendra Tamin, Abdillah, 1. "Contoh Memori Banding Perkara Pidana", diakses pada tanggal 25 April 2021,
MEMORIBANDING.Atas putusan Pengadilan Negeri Malang. Nomor : No. 151/ Pdt.G/2012/PN.Mlg. Tanggal : 22 Mei 2012. Dalam Perkara Perdata Antara : 1.
KitabUndang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 237, berbunyi : Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. 8Bx5.
  • x2b9oup7xd.pages.dev/160
  • x2b9oup7xd.pages.dev/285
  • x2b9oup7xd.pages.dev/591
  • x2b9oup7xd.pages.dev/110
  • x2b9oup7xd.pages.dev/566
  • x2b9oup7xd.pages.dev/87
  • x2b9oup7xd.pages.dev/287
  • x2b9oup7xd.pages.dev/163
  • memori banding perkara pidana